PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 51
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(2) Peran . . .
(2) Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh:
- perseorangan;
- keluarga;
- organisasi keagamaan;
- organisasi sosial kemasyarakatan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi;
- badan usaha;
- Lembaga Kesejahteran Sosial; dan
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
