PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 48
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dimaksudkan sebagai tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan.
