PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 47
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah meliputi:
bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor, ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang ibadah, dan kamar mandi;
tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga fungsional;
peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air bersih, peralatan penunjang perkantoran, penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan
pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.
