PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 46
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Rumah singgah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dimaksudkan sebagai suatu tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan yang dipersiapkan untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.
