PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 45
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar minimum sarana dan prasarana pusat kesejahteraan sosial meliputi:
tempat yang dijadikan pusat kegiatan bersama;
tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga pengelola dan pelaksana; dan
peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran dan peralatan penunjang pelayanan teknis.
