PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 44
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf d dimaksudkan sebagai tempat yang
berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
