Pasal 43
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar minimum sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan meliputi:
perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang rapat pimpinan, ruang kerja staf, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, ruang data dan informasi, ruang perpustakaan, ruang pengajar, kamar mandi, dan dapur;
pelayanan teknis yang terdiri dari ruang diskusi, ruang seminar, ruang asrama, ruang belajar, dan ruang laboratorium;
pelayanan umum yang terdiri dari wisma tamu, lapangan upacara, ruang makan, ruang ibadah, poliklinik, aula, pos keamanan, gudang, kamar mandi, tempat parkir, tempat olahraga, dan rumah dinas/pengurus;
tenaga pelayanan pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
peralatan . . .
peralatan pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, penerangan, instalasi air dan air bersih, peralatan komunikasi dan informasi, dan peralatan penunjang teknis pembelajaran;
peralatan media pembelajaran;
alat transportasi pusat pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari alat transportasi perkantoran dan alat transportasi bagi keperluan siswa didik; dan
pangan bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.
