PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 42
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pusat pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dimaksudkan sebagai tempat mendidik dan melatih sumber daya manusia di bidang Kesejahteraan Sosial agar memiliki dan meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan yang profesional dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
