Pasal 49
BAB 6 — STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar minimum sarana dan prasarana rumah perlindungan sosial meliputi:
- perkantoran . . .
perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, serta ruang data dan informasi;
pelayanan teknis yang terdiri dari ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, dan ruang ibadah;
pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang kesehatan, ruang serbaguna, pos keamanan, tempat parkir, dan ruang penginapan petugas;
tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan;
peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan bantu penerima pelayanan, penerangan, instalasi air dan air bersih, dan peralatan komunikasi dan informasi;
alat transportasi perkantoran atau operasional; dan
sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.
