PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 9
(1) Hasil akhir seleksi penerimaan Prajurit Sukarela
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh panitia penerimaan.
(2) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya
menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
(3) Warga Negara yang tidak terpilih sebagai Prajurit Siswa
dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil seleksi penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
