PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 8
(1) Penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela
dilakukan oleh panitia penerimaan yang dibentuk pada tingkat daerah dan pusat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Panitia penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, dan pengujian.
(3) Biaya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Biaya perjalanan dan akomodasi Warga Negara yang
memenuhi panggilan dan selama pengujian di tingkat pusat ditanggung oleh negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Prajurit
Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
