Pasal 7
(1) Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah:
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit; dan
persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
