PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
(1) Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas-
luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui proses penerimaan.
(2) Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman.
(3) Penerimaan menjadi Prajurit Sukarela dilaksanakan
melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi
Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 7 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
