PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.
(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut
sifatnya dibedakan sebagai berikut:
pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
PENYEDIAAN
Bagian Kesatu
Penerimaan
