PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Wanita yang menjadi Prajurit dalam menjalani Dinas Keprajuritan disesuaikan dengan kodrat, harkat, dan martabat kewanitaannya.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
