PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri menetapkan alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan memperhatikan pertimbangan Panglima.
