PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit
Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas:
Prajurit Sukarela; dan
Prajurit Wajib.
(3) Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
Prajurit Karier; dan
Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(4) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan:
perwira;
bintara; dan
tamtama.
