PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 10
Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Kedua
Pengerahan
Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Bagian Kedua
Pengerahan