PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 11
(1) Setiap Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat
diwajibkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan.
(2) Warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan terpilih selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PENDIDIKAN
Bagian Kesatu Pendidikan Pertama
