Pasal 12
(1) Pendidikan Pertama terdiri atas Pendidikan Pertama untuk
pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit
golongan kepangkatan perwira terdiri atas :
akademi TNI dan pendidikan Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dengan masukan dari pendidikan menengah; dan
sekolah perwira, dengan masukan dari perguruan tinggi.
(3) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit
golongan kepangkatan bintara dengan masukan dari pendidikan menengah.
(4) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit
golongan kepangkatan tamtama dengan masukan dari pendidikan dasar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedua Pendidikan Pembentukan
