PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 13
(1) Pendidikan Pembentukan terdiri atas pendidikan
pembentukan perwira dan pendidikan pembentukan bintara.
(2) Pendidikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan
mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat menjadi perwira.
(3) Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan
mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat menjadi bintara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Ketiga
Pendidikan Pengembangan
