Pasal 14
(1) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan pengembangan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
pendidikan golongan perwira meliputi pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
pendidikan golongan bintara meliputi pendidikan pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
pendidikan golongan tamtama yaitu pendidikan pengembangan spesialisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat
Pengangkatan
