Pasal 15
(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat
menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:
Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira;
Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan
Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.
(2) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima;
Sersan Dua oleh Panglima; dan
Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.
(3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat
dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:
Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan
Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara.
(4) Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan
Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan
Sersan Dua oleh Panglima.
(5) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit
dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
