PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 16
(1) Pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira yang
bersumber dari sarjana atau yang sederajat diberikan penyesuaian masa dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian masa dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dinas Keprajuritan
