PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 17
(1) Prajurit Karier menjalani Dinas Keprajuritan dengan
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela yang terbagi atas:
Ikatan Dinas Pertama; dan
Ikatan Dinas Lanjutan.
(2) Prajurit yang mendapat tugas belajar mengikuti
pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamanya 3 (tiga) bulan atau lebih di bidang keahlian atau kejuruan tertentu dan lulus, dikenakan Ikatan Dinas Khusus.
(3) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Khusus, wajib
menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.
(4) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat
Perjanjian Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
