PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 78 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
