PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 76
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
