PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 75
(1) Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat
dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang
bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengaktifan Kembali
