PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 74
Kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum dengan ketentuan sebagai berikut :
selama 6 (enam) bulan apabila meninggal dunia;
selama 12 (dua belas) bulan apabila gugur atau tewas;
selama 12 (dua belas) bulan apabila meninggal dunia dan mempunyai Bintang Angkatan, Bintang Sewindu, atau Bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi tingkatannya; atau
selama 18 (delapan belas) bulan apabila gugur atau tewas atau meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pahlawan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 75 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
