Pasal 73
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan:
- pensiun . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir termasuk uang lauk pauk.
(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
