PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua proses administrasi yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi belum mendapat ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
