Pasal 63
Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf i menerima:
- pensiun, bilamana:
belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 20 (dua puluh) tahun; atau
telah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun.
- tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau
telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima belas) tahun.
tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun; atau
pesangon, bagi yang telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
