PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 64
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima :
tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun; atau
pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan.
Pasal 65 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
