PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 62
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
