PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 61
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan
pangkat, penggunaan seragam TNI, dan perlakuan protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedua Rawatan Purnadinas
