PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 60
Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
