PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 59
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban:
memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan
selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
Pasal 60 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
