Pasal 58
(1) Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari
Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
(2) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat
merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
melakukan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap;
melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana;
melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya; atau
perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak
dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
