PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 57
(1) Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama karena:
tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;
alasan akademis; atau
permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan disetujui.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan
hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Panglima.
