PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 56
(1) Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak
memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
