Pasal 55
(1) Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak
dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima.
(3) Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan.
Pasal 56 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
