PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 54
(1) Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan
dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan
penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
