Pasal 48
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran
berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan
khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf d.
(3) Prajurit . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi
TNI dan/atau negara dapat dianugerahi percepatan kenaikan pangkat dan/atau penghargaan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan
kenaikan pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.
