Pasal 47
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam
tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai dinyatakan hilang dalam tugas, yang diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Bagian Kedelapan Anugerah
