PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 49
(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran
berjasa melampaui panggilan tugas, yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
riwayat kepahlawanan untuk penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMISAHAN
Bagian Kesatu Pengakhiran Dinas Keprajuritan
