PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 44
(1) Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit
meliputi:
rawatan kesehatan;
pembinaan moril;
pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan
bantuan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan
keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan
keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan Panglima
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Diberhentikan Sementara dari Jabatan
