Pasal 45
(1) Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak diberikan.
(2) Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan penghasilan Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diberikan.
Bagian Keenam Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Cacat Ringan
