PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 43
(1) Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar
lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.
(2) Prajurit . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas
pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Rawatan Keluarga Prajurit
