PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 42
(1) Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan
pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
