Pasal 41
(1) Prajurit mendapat Rawatan Prajurit berupa:
perlengkapan perseorangan;
pakaian seragam dinas;
ransum . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ransum pangan;
perumahan atau asrama atau mess;
rawatan kesehatan;
pembinaan moril;
pembinaan jasmani;
pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
pembinaan disiplin dan tata tertib;
bantuan hukum;
asuransi kesehatan dan jiwa;
asuransi penugasan operasi militer; dan
pemberian cuti.
(2) Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan juga kepada Prajurit Siswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf m diatur dalam Peraturan Panglima.
